Kegiatan yang dikoordinir oleh KUA kec. Kuta ini, merupakan tindak lanjut hasil Rapat Pembahasan
SE Menteri Agama RI No.15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dirumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid di masa Pandemi, yang diselenggarakan oleh Bidang Bimas Islam Kementerian Agama provinsi Bali pada Rabu (3/6) lalu.
SE Menteri Agama RI No.15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dirumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid di masa Pandemi, yang diselenggarakan oleh Bidang Bimas Islam Kementerian Agama provinsi Bali pada Rabu (3/6) lalu.
Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat kembali
melaksanakan ibadah sebagaimana biasa dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Tempat ibadah
harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran Covid-19.
Kasi Bimas Islam Kemenag Badung, H. Bambang Sumantri, menghimbau
masyarakat dan tokoh pemuka agama agar disiplin menjalankan protokol
kesehatan dalam menjalankan ibadah keagamaannya serta harus
memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri
Agama Republik Indonesia ini.
Selain sosialisasi, juga dilakukan koordinasi terkait teknis pengajuan permohonan surat keterangan kawasan tempat ibadah aman dari Covid-19 kepada Ketua Gugus kecamatan/kabupaten sesuai tingkatan tempat ibadah sebagai salah satu syarat penyelenggaraan kegiatan keagamaan ditempat ibadah berdasarkan isi Surat Edaran.
Sosialisasi diselenggarakan di 3 lokasi yaitu Masjid Al Fattah Kuta
Selatan, Masjid Al Hasanah Kuta Utara, dan Masjid Minhajul Athfal Kuta
dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Posting Komentar