Menu

 Berikut ini persyaratan pendaftaran nikah di KUA Kec. Kuta :

PERSYARATAN UMUM :

1.        Surat pengantar nikah yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1);

2.        Formulir permohonan kehendak nikah (Model N2);

3.        Formulir persetujuan calon pengantin (Model N4);

4.        Surat izin orang tua/wali (Model N5);

5.        Pass foto 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 4 lembar & 4x6 sebanyak 2 lembar, background berwarna biru, berbusana sopan & rapi, menggunakan peci / jilbab;

6.        Fotokopi KTP/resi, kartu keluarga, akta kelahiran/keterangan lahir dan Ijazah;

7.        Fotokopi KTP/resi kedua orang tua calon pengantin (catin), dan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi  akad nikah dengan ketentuan laki-laki, muslim, dewasa;

 

PERSYARATAN KHUSUS (Disesuaikan dengan kondisi catin):

8.        Fokokopi KTP/resi dan kartu keluarga Wali bagi catin wanita;

9.    Fotokopi kutipan akta nikah (buku nikah) orang tua bagi catin perempuan;

10.    Imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi catin perempuan;

11. Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan bagi jejaka/perawan (sebelumnya harus membuat surat pernyataan jejaka/gadis bermaterai Rp. 6.000);

12.  Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/duda cerai atau akta kematian/surat keterangan kematian  (Model N6) dari Kepala Desa/Lurah bagi duda/janda ditinggal mati;

13.    Surat Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan  (sesuai KTP) bagi catin yang beridentitas di luar wilayah kecamatan kuta, kuta utara atau kuta selatan;

14.    Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin yang belum berusia 19 tahun;

15.    Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami;

16.    Surat Izin nikah dari atasan/kesatuan bagi anggota TNI/POLRI;

17.    Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf;

18.    Surat Izin dari Kedutaan/Konsulat dalam bahasa Indonesia bagi catin WNA dilengkapi dengan fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate kedalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian;

19.    Menyerahkan surat taukil wali bil kitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah;

20.    Pendaftaran nikah dilakukan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah, setelah semua peryaratan nikah lengkap.

 

Download Formulir Pernikahan

 

 

 

 

 

Posting Komentar

 
Top