Berikut ini persyaratan pendaftaran nikah di KUA Kec. Kuta :
PERSYARATAN UMUM :
1. Surat pengantar nikah yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1);
2. Formulir permohonan kehendak nikah (Model N2);
3. Formulir persetujuan calon pengantin (Model N4);
4. Surat izin orang tua/wali (Model N5);
5. Pass foto 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 4 lembar & 4x6 sebanyak 2 lembar, background berwarna biru, berbusana sopan & rapi, menggunakan peci / jilbab;
6. Fotokopi KTP/resi, kartu keluarga, akta kelahiran/keterangan lahir dan Ijazah;
7. Fotokopi KTP/resi kedua orang tua calon pengantin (catin), dan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi akad nikah dengan ketentuan laki-laki, muslim, dewasa;
PERSYARATAN KHUSUS (Disesuaikan dengan kondisi catin):
8. Fokokopi KTP/resi dan kartu keluarga Wali bagi catin wanita;
9. Fotokopi kutipan akta nikah (buku nikah) orang tua bagi catin perempuan;
10. Imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi catin perempuan;
11. Surat keterangan belum kawin dari
Desa/Kelurahan bagi jejaka/perawan (sebelumnya harus membuat surat pernyataan jejaka/gadis bermaterai Rp. 6.000);
12. Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/duda cerai atau akta kematian/surat keterangan kematian (Model N6) dari Kepala Desa/Lurah bagi duda/janda ditinggal mati;
13. Surat Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi catin yang beridentitas di luar wilayah kecamatan kuta, kuta utara atau kuta selatan;
14. Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin yang belum berusia 19 tahun;
15. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami;
16. Surat Izin nikah dari atasan/kesatuan bagi anggota TNI/POLRI;
17. Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf;
18. Surat Izin dari Kedutaan/Konsulat dalam bahasa Indonesia bagi catin WNA dilengkapi dengan fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate kedalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian;
19. Menyerahkan surat taukil wali bil kitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah;
20. Pendaftaran nikah dilakukan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah, setelah semua peryaratan nikah lengkap.
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.