Berikut ini persyaratan pendaftaran nikah di KUA Kec. Kuta :
PERSYARATAN UMUM :
1. Surat pengantar nikah yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1);
2. Formulir permohonan kehendak nikah (Model N2);
3. Formulir persetujuan calon pengantin (Model N4);
4. Surat izin orang tua/wali (Model N5);
5. Pass foto 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 4 lembar & 4x6 sebanyak 2 lembar, background berwarna biru, berbusana sopan & rapi, menggunakan peci / jilbab;
6. Fotokopi KTP/resi, kartu keluarga, akta kelahiran/keterangan lahir dan Ijazah;
7. Fotokopi KTP/resi kedua orang tua calon pengantin (catin), dan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi akad nikah dengan ketentuan laki-laki, muslim, dewasa;
PERSYARATAN KHUSUS (Disesuaikan dengan kondisi catin):
8. Fokokopi KTP/resi dan kartu keluarga Wali bagi catin wanita;
9. Fotokopi kutipan akta nikah (buku nikah) orang tua bagi catin perempuan;
10. Imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi catin perempuan;
11. Surat keterangan belum kawin dari
Desa/Kelurahan bagi jejaka/perawan (sebelumnya harus membuat surat pernyataan jejaka/gadis bermaterai Rp. 6.000);
12. Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/duda cerai atau akta kematian/surat keterangan kematian (Model N6) dari Kepala Desa/Lurah bagi duda/janda ditinggal mati;
13. Surat Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi catin yang beridentitas di luar wilayah kecamatan kuta, kuta utara atau kuta selatan;
14. Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin yang belum berusia 19 tahun;
15. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami;
16. Surat Izin nikah dari atasan/kesatuan bagi anggota TNI/POLRI;
17. Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf;
18. Surat Izin dari Kedutaan/Konsulat dalam bahasa Indonesia bagi catin WNA dilengkapi dengan fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate kedalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian;
19. Menyerahkan surat taukil wali bil kitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah;
20. Pendaftaran nikah dilakukan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah, setelah semua peryaratan nikah lengkap.
Posting Komentar