Menu

Setelah mendownload Formulir Model N1,N2,N4,N5, lalu bagaimana cara penulisannya?

Sebenarnya penulisan kolom isian pada formulir nikah cukup mudah dan simple, hanya saja dibutuhkan ketelitian dan kecermatan agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan sebab tidak boleh terdapat coretan/koreksi pada lembar formulir nikah khususnya N1. Berikut admin jelaskan petunjuk penulisan formulir Model N1,N2,N4,N5 :

1. Model N1-Pengantar Nikah

-Pada kolom paling atas diisi nama kantor desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/ kota tempat tinggal catin. Ingat identitas harus sesuai dengan KTP.

-Nomor surat didapat dari kantor desa/kelurahan

-Berikutnya diisi identitas catin dan orang tua kandung catin sesuai dengan KTP. Apabila orang tua kandung catin telah meninggal dunia cukup diisi nama lengkap saja tanpa identitas lainnya. (Lihat contoh pada gambar dibawah)

-Setelah diisi lengkap segera ke kepala lingkunga/kelian untuk mendapatkan pengesahan kemudian ke kantor kepala desa/lurah.


2. Model N2- Permohonan Kehendak Nikah

-Permohonan ditujukan ke KUA tempat dilangsungkannya akad nikah. Pastikanlah terlebih dahulu tempat akan melangsungkan akad nikah sebab harus berada dalam wilayah kerja KUA tempat anda mendaftar.

-Isi nama lengkap kedua catin pada kolom yang tersedia.

-Waktu dan tempat pendaftaran sementara dikosongkan, diisi setelah disetujui oleh KUA tempat anda mendaftar.

-Pemohon dalam hal ini catin/wali menandatangani permohonan kehendak nikah.


3. Model N4-Persetujuan Calon Pengantin

- Calon suami dan calon isi mengisi kolom identitas masing-masing sesuai KTP kemudian keduanya menandatangani formulir.


4. Model N5-Surat Izin Orang Tua

-Kedua orang tua catin mengisi kolom identitas sesuai KTP disertai identitas catin dan calon pasangan (lihat keterangan pada gambar), kemudian menanda tangani formulir.

-Bila usia catin dibawah 21 tahun, dan tidak memiliki orang tua maka izin diberikan oleh Wali. (konsultasikan ke KUA tempat anda mendaftar)

-Namun bila usia diatas 21 tahun maka cukup diisi nama lengkap tanpa tanda tangan bila orang tua telah meninggal.



Posting Komentar

 
Top