Dalam
arahannya Wakil Bupati minta sesuai acuan agar permohonan surat keterangan aman
covid-19 segera ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Kabupaten Badung dan akan
segera ditindak lanjuti, demikian pinta Wakil Bupati.
Pada
tanggal 16 Juni 2020, dengan pengantar dari Kepala Kemenag, surat permohonan
dari pengurus masjid/mushalla telah diterima oleh Satgas Gugus Covid-19 Kab.
Badung. Selanjutnya tanggal 18 Juni 2020 surat telah didisposisi dan ditujukan
ke Kepala Kemenag Badung untuk segera diadakan rapat koordinasi tanggal 22 Juni
2020.
Pada
tanggal 22 Juni 2020 pelaksanaan rapat koordinasi dipimpin olej Kepala Kemenag
Kab. Badung dihadiri oleh Wakil Bupati, Kadis Kesehatan, Kepala BPBD, Kasat Pol
PP, Kesbangpol, Camat se Badung.
Dalam
arahannya Wakil Bupati menyampaikan untuk membagi tugas, yakni untuk kategori
masjid untuk verifikasi menjadi kewenangan Gugus Tugas Kabupaten dan untuk
mushalla kewenangan Kecamatan, kemudian ini harus secepatnya dilaksanakan
karena hari Rabu 24 Juni 2020 kita laksanakan rapat Muspida dengan melibatkan
Majelis-Majelis Agama, demikian pinta Wakil Bupati.
Setelah
rapat selesai maka Tim Gugus yang dikoordinir oleh Kadis Kesehatan Kab. Badung
sepakat langsung saat itu juga melakukan verifikasi masjid yang telah memenuhi
syarat untuk dikunjungi.
Tim
Gugus Tugas yang didalamnya termasuk Kepala Kan. Kemenag Kabupaten Badung, Kasi Bimas Islam dan Kepala KUA melakukan verifikasi diawali menuju Petang hingga ke daerah
selatan di Bukit Pecatu.
Selama
melakukan verifikasi terhadap masjid, secara umum masjid telah siap dengan
sarana prasarana dalam melaksanakan protocol kesehatan penyebaran covid-19,
namun demikian Tim juga memberi arahan kepada Satgas masjid dalam melaksanakan
protocol kesehatan.
Verifikasi terlaksana hingga pukul 17.00 wita dan akan menjadi bahan laporan pada rapat Muspida yang akan dilaksanakan tanggal 17 Juni 2020.
Posting Komentar