Pada
pertemuan ini, Kepala KUA Kec. Kuta menyampaikan progress kesiapan Masjid dan
Musholla diwilayah Kuta dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan tetap
memperhatikan protocol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, sekaligus
meminta arahan terkait rencana pelaksanaan kegiatan tersebut.
Camat
Kuta, I Nyoman Rudiarta, menghimbau agar tokoh agama bersama masyarakat tetap disiplin
menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya dalam
menjalankan ibadah keagamaannya sesuai dengan isi SE Menteri Agama RI No.15
tahun 2020 dan SE Gubernur Bali No. 422.1/933/Kesra/B.Pem Kesra. Hal ini
dilakukan demi kebaikan bersama, agar dapat memutus mata rantai penyebaran
Covid-19.
Selain
itu, beliau menegaskan agar tokoh agama dan Pengurus Takmir Masjid/Musholla
benar-benar harus memperhatikan dan mengindahkan Himbauan Gubernur Bali No. 215/Gugascovid19/VI/2020
tanggal 8 Juni 2020 yang menyatakan bahwa kegiatan adat dan agama hanya boleh
dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
Dengan melaksanakan
himbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan perlindungan
masyarakat dari resiko ancaman dampaknya, harapannya, semoga masa Pandemi ini
segera berlalu dan masyarakat dapat kembali melaksanakan kegiatan khususunya
peribadatan dirumah ibadah secara normal. Rencananya, KUA Kec. Kuta juga akan
melaksanakan kegiatan serupa di Kuta Utara dan Kuta Selatan.
Posting Komentar