Menu



Rabu, (10/06) Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta melaksanakan kunjungan ke Kantor Camat Kuta, Polsek Kuta dan Koramil Kuta dalam rangka audiensi terkait persiapan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dirumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid di masa Pandemi, sesuai dengan SE Menteri Agama RI No.15 tahun 2020.
Pada pertemuan ini, Kepala KUA Kec. Kuta menyampaikan progress kesiapan Masjid dan Musholla diwilayah Kuta dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, sekaligus meminta arahan terkait rencana pelaksanaan kegiatan tersebut.
Camat Kuta, I Nyoman Rudiarta, menghimbau agar tokoh agama bersama masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya dalam menjalankan ibadah keagamaannya sesuai dengan isi SE Menteri Agama RI No.15 tahun 2020 dan SE Gubernur Bali No. 422.1/933/Kesra/B.Pem Kesra. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama, agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu, beliau menegaskan agar tokoh agama dan Pengurus Takmir Masjid/Musholla benar-benar harus memperhatikan dan mengindahkan Himbauan Gubernur Bali No. 215/Gugascovid19/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 yang menyatakan bahwa kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
Dengan melaksanakan himbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari resiko ancaman dampaknya, harapannya, semoga masa Pandemi ini segera berlalu dan masyarakat dapat kembali melaksanakan kegiatan khususunya peribadatan dirumah ibadah secara normal. Rencananya, KUA Kec. Kuta juga akan melaksanakan kegiatan serupa di Kuta Utara dan Kuta Selatan.


 








Posting Komentar

 
Top