Menu

Jakarta, bimasislam --- Sempat mendapatkan rapor merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi, membuat Kementerian Agama (Kemenag) semakin termotivasi untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan di KUA bisa dilihat setidaknya tiga indikator, yakni KUA yang semakin bersih, melayani, dan bebas dari gratifikasi dan pungutan liar (pungli).

Dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang digelar di Jakarta baru lalu, Dirjen memaparkan sejumlah usaha yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas KUA, yakni dengan mengurangi gratifikasi, revitalisasi gedung KUA melalui dana SBSN, hingga menciptakan inovasi layanan.

Guru besar ilmu hadis ini menyebutkan, upaya yang sudah dilakukan dalam mengatasi gratifikasi KUA ialah dengan optimalisasi penggunaan dana PNBP Nikah Rujuk dengan merevisi PP 47 Tahun 2004 menjadi PP 48 Tahun 2014, sehingga penghulu yang melaksanakan tugas pencatatan nikah di luar kantor mendapatkan honor dan transport.

"Alhamdulillah melalui pemberian honor dan transport gratifikasi dan pungli bisa ditekan. Indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA pada tahun 2018 mengalami peningkatan secara signifikan dari tahun 2016, yakni mencapai 80.40. Nilai itu jauh melebihi ekspektasi kami," ungkapnya.

"Kemudian ada tiga layanan kita di KUA yang memperoleh nilai sangat tinggi dari Ombudsman RI, yaitu Legalisasi Kutipan Akta Nikah, Legalisasi Surat Keterangan Nikah Luar Negeri, dan Layanan Nikah di KUA. Ketiga layanan tersebut masing-masing memperoleh skor 97.50. Nilai ini paling tinggi di semua produk layanan publik yang ada pada Kementerian Agama," tambah mantan Rektor IAIN Gorontalo ini.

Tidak hanya itu, Dirjen melanjutkan, SDM di KUA juga dioptimalisasi dengan masuknya penyuluh agama Islam menjadi bagian dari KUA, sehingga fungsi KUA tidak hanya memberikan pelayanan, tapi juga memberikan bimbingan kepada masyarakat Islam.

Dia menyebutkan, jumlah penghulu terus ditambah, dari 3.000-an pada tahun 2015, kini sudah mencapai 8.336 orang yang tersebar di 5.945 KUA seluruh Indonesia.

"Di KUA, ada 10 fungsi yang dilaksanakan baik pelayanan maupun bimbingan. Pelayanan termasuk di dalamnya manasik haji dan ukur arah kiblat, semua pelayanan di kantor gratis," tandasnya.

Dirjen melanjutkan, Kemenag juga sudah melakukan revitalisasi gedung KUA yang saat ini sudah terbangun 708 unit KUA melalui dana SBSN. Sampai 2020 nanti, gedung baru KUA yang bernama Balai Nikah dan Manasik Haji yang dibangun melalui dana SBSN mencapai 836 unit.

"Alhamdulillah SBSN KUA mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai pengelola dana SBSN terbaik di Kemenag," ucap Dirjen.

Lebih jauh Dirjen memaparkan, komitmen berikutnya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan KUA adalah dengan melakukan inovasi layanan dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Saat ini, kata Dirjen, sudah ada aplikasi di KUA bernama SIMKAH Web yang terintegrasi dengan aplikasi SIAK milik Kemendagri dengan tujuan data catin yang akan menikah bisa langsung divalidasi melalui aplikasi SIAK.

"Kemudian ada juga Kartu Nikah sebagai tambahan bagi catin agar bisa dibawa kemana-mana," tutur dia.

Ke depan, lanjut Dirjen, pihaknya akan melakukan pengadaan lahan KUA, sebab sekarang ini sebanyak 70 persen KUA masih berdiri bukan di atas lahan milik sendiri melainkan di atas tanah wakaf dan milik pemerintah daerah.

Sumber : https://bimasislam.kemenag.go.id/

Posting Komentar

 
Top