Jakarta, bimasislam --- Kementerian Keuangan RI tidak
mempersoalkan jika nantinya Kementerian Agama (Kemenag) akan mengenakan
biaya bagi masyarakat yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan.
Hal itu dikatakan Kasubdit Penerimaan Kementerian/Lembaga I Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Gunawan Margianto, menjawab pertanyaan peserta Rapat Kerja Nasional Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Kamis (4/7) di Jakarta.
"Terkait dengan pelayanan nikah rujuk di kantor KUA, bisa atau tidak dikenakan tarif, itu tergantung usulan Kemenag. Nanti tinggal merevisi PP (Peraturan Pemerintah-red) nya saja," ujar Gunawan.
Gunawan menyarankan agar revisi PP tentang PNBP Kemenag dilakukan pada tahun 2020, sebab rencananya pada tahun itu revisi tentang jenis dan tarif PNBP cukup dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
"Kalau revisi melalui PP itu sangat panjang karena harus berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya," tandas Gunawan.
Gunawan menyebutkan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan empat rancangan peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Dari empat rancangan tersebut, termasuk rancangan peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif PNBP, dimana nanti ada klausul revisi PP tentang jenis dan tarif PNBP instansi dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mengatakan, pihaknya berencana akan mengenakan tarif bagi yang menikah di kantor KUA. Rencana itu didasarkan kepada tingginya animo masyarakat saat ini yang menikah di kantor, sehingga PNBP nikah rujuk semakin berkurang.
"Sebenarnya pada awal usulan revisi PNBP NR kita maunya agar menikah di kantor juga dikenakan tarif, tapi waktu itu terbentur dengan UU Administrasi Kependudukan, yang menyatakan semua pelayanan publik di kantor gratis," ungkap Dirjen.
Namun saat ini, lanjut Dirjen, setelah dikaji, pencatatan dokumen di kantor Dukcapil berbeda dengan pencatatan dokumen di KUA. "Jika di kantor Dukcapil, yang datang mengurus KTP hanya satu orang dan diurus oleh satu orang juga, tapi kalau menikah di KUA, bisa lebih dari 30 orang keluarga catin yang datang. Sehingga kita harus menyiapkan ruangan dan kursi serta panggung pengantinnya," jelas Dirjen.
Selama ini menurut PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kemenag serta PP perubahannya mengatur bahwa menikah di luar kantor dan di luar hari kerja dikenakan tarif sebesar Rp.600.000, sedangkan menikah di kantor pada hari kerja dan bagi masyarakat miskin dikenakan tarif Rp.0 atau gratis.
Gunawan menjelaskan, Kemenag merupakan kementerian yang strategis dalam menghasilkan PNBP, selain target penerimaannya di atas Rp.1 triliun, Kemenag juga merupakan 10 Kementerian/Lembaga penyumbang terbesar PNBP.
"Dan yang terbesar di Kemenag adalah PNBP dari nikah rujuk," ucapnya.
Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Anwar Sa'adi menyebutkan, rencananya tarif biaya nikah di kantor diusulkan sebesar Rp.200.000,-. Namun bagi masyarakat yang tidak mampu tetap gratis atau Rp.0,-.
Hal itu dikatakan Kasubdit Penerimaan Kementerian/Lembaga I Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Gunawan Margianto, menjawab pertanyaan peserta Rapat Kerja Nasional Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Kamis (4/7) di Jakarta.
"Terkait dengan pelayanan nikah rujuk di kantor KUA, bisa atau tidak dikenakan tarif, itu tergantung usulan Kemenag. Nanti tinggal merevisi PP (Peraturan Pemerintah-red) nya saja," ujar Gunawan.
Gunawan menyarankan agar revisi PP tentang PNBP Kemenag dilakukan pada tahun 2020, sebab rencananya pada tahun itu revisi tentang jenis dan tarif PNBP cukup dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
"Kalau revisi melalui PP itu sangat panjang karena harus berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya," tandas Gunawan.
Gunawan menyebutkan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan empat rancangan peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Dari empat rancangan tersebut, termasuk rancangan peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif PNBP, dimana nanti ada klausul revisi PP tentang jenis dan tarif PNBP instansi dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mengatakan, pihaknya berencana akan mengenakan tarif bagi yang menikah di kantor KUA. Rencana itu didasarkan kepada tingginya animo masyarakat saat ini yang menikah di kantor, sehingga PNBP nikah rujuk semakin berkurang.
"Sebenarnya pada awal usulan revisi PNBP NR kita maunya agar menikah di kantor juga dikenakan tarif, tapi waktu itu terbentur dengan UU Administrasi Kependudukan, yang menyatakan semua pelayanan publik di kantor gratis," ungkap Dirjen.
Namun saat ini, lanjut Dirjen, setelah dikaji, pencatatan dokumen di kantor Dukcapil berbeda dengan pencatatan dokumen di KUA. "Jika di kantor Dukcapil, yang datang mengurus KTP hanya satu orang dan diurus oleh satu orang juga, tapi kalau menikah di KUA, bisa lebih dari 30 orang keluarga catin yang datang. Sehingga kita harus menyiapkan ruangan dan kursi serta panggung pengantinnya," jelas Dirjen.
Selama ini menurut PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kemenag serta PP perubahannya mengatur bahwa menikah di luar kantor dan di luar hari kerja dikenakan tarif sebesar Rp.600.000, sedangkan menikah di kantor pada hari kerja dan bagi masyarakat miskin dikenakan tarif Rp.0 atau gratis.
Gunawan menjelaskan, Kemenag merupakan kementerian yang strategis dalam menghasilkan PNBP, selain target penerimaannya di atas Rp.1 triliun, Kemenag juga merupakan 10 Kementerian/Lembaga penyumbang terbesar PNBP.
"Dan yang terbesar di Kemenag adalah PNBP dari nikah rujuk," ucapnya.
Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Anwar Sa'adi menyebutkan, rencananya tarif biaya nikah di kantor diusulkan sebesar Rp.200.000,-. Namun bagi masyarakat yang tidak mampu tetap gratis atau Rp.0,-.
Sumber: https://bimasislam.kemenag.go.id/
Posting Komentar